KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, pembersih kendaraan, dan sejenisnya. Imbauan ini berlaku di berbagai titik strategis seperti persimpangan jalan, pasar, tempat ibadah, hingga fasilitas publik lainnya.
Langkah ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta mengurangi praktik mengemis dan aktivitas sejenis yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa imbauan ini adalah bagian dari strategi penanganan masalah sosial. “Dengan tidak memberi, masyarakat justru membantu pemerintah mencari solusi permanen bagi mereka yang hidup di jalan,” jelasnya, Senin (17/2/2025).
Berlianto menambahkan, pemberian uang di jalan bisa memperburuk situasi karena mendorong mereka tetap berada di jalanan tanpa solusi jangka panjang. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di lokasi rawan dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk pengemis dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapat penanganan layak.
“Kami ingin menertibkan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Semua pihak harus bergerak bersama untuk menyelesaikan akar persoalan sosial ini,” pungkasnya. (Mit)
Discussion about this post