KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara “panen” minuman keras alias miras ilegal di Kecamatan Sepaku, berdekatan dengan Ibu Kota Nusantarta (IKN).
Ratusan botol miras ilegal itu diamankan aparat Polres Penajam Paser Utara dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.
Operasi menyapu miral ilegal ini hanya dilakukan Polres Penajam Paser Utara tak lebih dari 24 jam. Mulai dari Selasa 18 Februari 2025 sore hingga Rabu 19 Februari 2025 dinihari.
Operasi dipimpin Ipda Jaya Wilantara selaku Kasatgas Gakkum dan melibatkan tim dari Satuan Samapta Polres Penajam Paser Utara. Mereka menyisir wilayah yang berdekatan dengan IKN itu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran miras ilegal di Kecamatan Sepaku. Razia dilakukan di warung, toko sembako, serta rumah makan yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Aparat Polres Penajam Paser Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal itu. Mereka antara lain P dan U di Kelurahan Pemaluan dan E serta K di Desa Mukti Harapan.
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah menyusun Laporan Polisi Model-A sebagai bagian dari proses hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Samapta AKP Maman menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujar Maman. (*)
Discussion about this post