KALAMANTHANA, Palangka Raya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ditemukan beredar di Kota Palangka Raya. Temuan ini terungkap saat intensifikasi pengawasan pada Februari 2025 di sejumlah tempat distribusi seperti klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon.
Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla, menjelaskan bahwa dari 11 lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya kedapatan menjual kosmetik ilegal. Temuan tersebut mencakup 5 item kosmetik dengan bahan berbahaya serta 61 item tanpa izin edar (TIE).
“Total ada 75 pcs produk dengan kandungan berbahaya dan 630 pcs tanpa izin edar, dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp20 juta. Seluruh produk telah dimusnahkan langsung oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Nurfadilla menyebut, banyak kosmetik yang viral di media sosial ternyata tidak memiliki izin resmi dan justru mengandung zat berbahaya yang bisa merusak kulit serta membahayakan kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap penjualan online yang kini marak.
BBPOM tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan legalitas dan keamanan produk.
“Kami beri peringatan keras agar pelanggaran ini tidak terulang. Semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tegasnya.
BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik, termasuk memeriksa izin edar dan menghindari produk dengan klaim berlebihan (overclaim) yang kerap menyesatkan.(Mit)
Discussion about this post