KALAMANTHANA, Tenggarong – Diajak orang tua ke masjid, SFH menolak dengan alasan sedang berhalangan. Tak lama berselang, dia dibawa kabur pria berinisial IS (23).
Itulah yang terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Untungnya, remaja putri berusia 15 tahun itu akhirnya ditemukan aparat Polsek Tenggarong.
Tak gampang bagi Polsek Tenggarong menemukan SFH sekaligus mengamankan IS. Sebab, keduanya ternyata berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Rabu 19 Februari 2025 lalu.
Kapolsek Tenggarong, Iptu Budi Santoso menerangkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ayah berinisial AK (45), melaporkan anaknya, SFH yang berusia 15 tahun, telah melarikan diri dengan seorang pria yakni IS (23).
“Pelaku telah melarikan korban tanpa seizin orang tua korban,” jelas Budi Santoso.
SFH diketahui orang tuanya setelah sesaat diajak ke masjid, namun ia beralasan sedang halangan. Ketika org tuanya kembali dari masjid, SFH sudah tidak berada di rumah dan kemudian orang tuanya melapor ke kantor Kepolisian.
Dari kasus tersebut, Polsek Tenggarong telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” tambah Budi Santoso.
Polsek Tenggarong berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak mereka. (*)
Discussion about this post