KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengambil langkah-langkah penanganan terhadap Jembatan Muara Terusan yang ambruk pada Sabtu (22/2/2025).
Kepala DPUPRPKPP Kapuas, Yan Hendri Ale, didampingi Kabid Bina Marga, Heny Mariaty, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025), menyampaikan bahwa langkah pertama adalah mengevakuasi rangka jembatan yang ambruk agar tidak menghalangi transportasi air.
“Perkiraan waktu evakuasi maksimal tiga hari, dimulai pada 24 Februari 2025. Pelaksana telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menginformasikan kepada warga pengguna sungai,” ujar Yan Hendri Ale.
Selain itu, pelepasan dan pengangkatan rangka tepi jembatan diperkirakan memerlukan waktu tujuh hari. Setelah diangkat, rangka jembatan akan diperiksa oleh tim teknis pabrikasi guna memastikan kondisi dan kelayakan material sesuai spesifikasi teknis.
“Pengecekan akan dimulai pada Rabu (26/2/2025) hingga selesai,” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Muara Terusan yang Ambruk
Secara simultan, tim juga akan menyiapkan rangka baja baru jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rangka lama tidak dapat digunakan atau perlu dilakukan pabrikasi ulang. Pemasangan apar-apar atau perancah akan dimulai setelah seluruh rangka jembatan terangkat.
Yan Hendri Ale menegaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan telah menyatakan tanggung jawabnya dan berkomitmen menyelesaikan perbaikan Jembatan Muara Terusan sesuai kontrak dan addendumnya.
“Perbaikan ini akan tetap memperhatikan jangka waktu penyelesaian serta spesifikasi teknis jembatan, dengan perkiraan durasi pekerjaan selama 60 hari kalender,” jelasnya.
Pengawasan dan pengendalian pekerjaan akan dilakukan secara koordinatif antara pihak pelaksana PT. CKMM, tim teknis pabrikan rangka jembatan, serta pihak teknis dari DPUPRPKPP Kapuas.
“Terkait administrasi kontrak, seluruh proses telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta peraturan teknis lainnya,” pungkas Yan Hendri Ale. (fan)
Discussion about this post