KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DISDALDUKKBP3APM) menggelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak pada Selasa (25/2/2025).
Bertempat di Aula Kantor DISDALDUKKBP3APM, rapat ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah terkait, akademisi, lembaga penelitian, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Urianinu Napulangit, yang hadir mewakili Pj Sekda Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Urianinu menjelaskan bahwa penyusunan RAD ini merupakan bentuk penjabaran operasional dari RPJMD Kota Palangka Raya, yang disusun secara terpadu, bertahap, dan berkelanjutan.
“Rencana aksi ini menggunakan pendekatan lima klaster Kota Layak Anak, yaitu: hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta hak perlindungan khusus,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder, termasuk perangkat daerah, DPRD, dan mitra lainnya, untuk bersama-sama mendorong terciptanya lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak di Kota Palangka Raya. (Mit)
Discussion about this post