KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah, namun pelaksanaannya masih terganjal karena belum turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah penerima program telah diinventarisasi. Namun, pihaknya belum dapat mengalokasikan anggaran dari APBD karena belum ada dasar hukum yang jelas.
“Sekolah sudah kami siapkan, datanya sudah ada. Tapi tanpa juknis, kami tidak bisa membelanjakan anggaran karena belum ada payung hukum. Kami siap, tapi tidak mau melanggar,” kata Arbert kepada media, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, terdapat sekitar 40 ribu siswa SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemko Palangka Raya dan menjadi sasaran potensial program ini. Namun implementasi tetap menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
“Kalau juknis sudah ada dan pemerintah kota diberi kewenangan, kami siap melakukan pergeseran anggaran. Tapi regulasinya harus jelas agar penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan,” jelas Arbert.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan regulasi agar pemerintah daerah bisa bertindak sesuai hukum, termasuk dalam hal penganggaran dan pelaksanaan program nasional.(Mit)
Discussion about this post