KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu lagi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini dari wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Adalah AR, pria berusia 38 tahun yang diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dia diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,44 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mewakili Kapolresta Kombes Dedy Supriadi, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Cantik.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV,” kata Aji Suseno.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK. Motor itu diduga sering digunakan AR dalam menjalankan aksinya.
Aji Suseno menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post