KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.3_1/BKPSDM.PK2PA/II/2025 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Dengan pengaturan ini, kami ingin ASN tetap produktif tanpa mengabaikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kerja dan spiritualitas selama Ramadan,” ujar Fairid, Senin (3/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN ditetapkan maksimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat, mengacu pada Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan:
Sistem 5 Hari Kerja:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.00–12.00 WIB)
Sistem 6 Hari Kerja:
Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 08.00–14.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Selain itu, seluruh kegiatan olahraga setiap Jumat serta apel rutin ditiadakan selama bulan Ramadan untuk memberikan waktu lebih bagi ASN dalam beribadah. (Mit)
Discussion about this post