KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya melakukan diseminasi layanan informasi publik dengan membagikan x-banner Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ke sejumlah kelurahan, Selasa (4/3/2025).
Empat kelurahan menjadi sasaran awal kegiatan ini, yakni Kelurahan Menteng, Panarung, Pahandut Seberang, dan Tumbang Rungan.
Diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui penyebaran x-banner ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bagaimana mengakses informasi, kapan dan di mana pelayanan tersedia, serta hak mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu,” kata Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah.
Ia menambahkan, saat ini PPID telah dibentuk di seluruh kelurahan se-Kota Palangka Raya, dan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat.
Dengan informasi yang disampaikan secara visual dan sederhana, Diskominfo berharap warga lebih aktif mengajukan permohonan informasi yang mereka butuhkan.
“Keterlibatan masyarakat akan memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” pungkas Saipullah. (Mit)
Discussion about this post