KALAMANTHANA, Pontianak – Pria itu seketika kaget setengah mati saat didatangi Ketua RT. Bagaimana tidak, Ketua RT menyampaikan informasi putrinya disetubuhi pria berinisial JH alias JP.
Pria di Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, langsung memanggil anaknya yang baru berusia 15 tahun.
Begitu ditanya, sang anak menjawab polos. Dia mengaku disetubuhi dalam kondisi terpaksa oleh JH alias JP.
Tak perlu menunggu waktu lama, pria itu langsung bergegas menuju ke Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada 25 Februari 2025 lalu. Dia pun membuat laporan polisi.
Aparat Satreskrim Polres Kayong Utara, akhirnya berhasil menangkap JH alias JP. Dia diciduk dengan dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Dusun Besar, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Melati, sebut saja nama korban yang baru berusia 15 tahun itu, diduga dipaksa oleh tersangka JH alias JP untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Pertama, dia lakukan di semak-semak di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian, dua kali berikutnya dilanjutkan di sebuah bangunan kosong, dekat dengan rumah ayah korban.
Satreskrim Polres Kayong Utara, selain melakukan penangkapan, juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. JH alias JP pun kini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kayong Utara.
JP alias JH akan dibidik dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post