KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengakuan jujur datang dari Suryansyah Halim. Dia mengakui, kliennya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto, melakukan penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Pengakuan itu disampaikan Suryansyah Halim pada sidang kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Maret 2025.
Brigadir Anton Kurniawan Setianto adalah anggota Samapta Polresta Palangka Raya. Setelah peristiwa itu, dia dipecat dari kepolisian.
Sidang perdana kasus yang menghebohkan itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis. Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes.
Sidang sendiri berlangsung dalam dua sesi terpisah. Selain Brigadir Anton Kurniawan Setianto, terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Muhammad Haryono.
Pada sesi pertama, terdakwa Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dihadirkan sebagai pelaku utama. Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Haryono, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Suryansyah Halim mengakui kliennya memang telah menembak korban. Tapi, dia membantah adanya motif pencurian seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang ingin kami buktikan adalah alasan sebenarnya di balik penembakan ini. Sesuai keterangan klien saya, mereka tidak berniat mencuri atau mengambil mobil korban,” tegasnya.
Menurut keterangan pengacara, kedua terdakwa awalnya hanya mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan data di aplikasi e-Tilang dan bermaksud meminta uang damai dari pemilik kendaraan. (mit)
Discussion about this post