KALAMANTHANA, Mataram – Gerombolan pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini kena batunya. Mereka dijerat Iptu Lukluk Il Maqnum, wanita yang jadi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Tak tanggung-tanggung, ada sembilan orang ditetapkan Iptu Lukluk Il Maqnum, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, sebagai tersangka pelaku rudapaksa.
Mereka adalah yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa secara bergiliran terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
“Sembilan tersangka dalam kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum, Jumat 7 Maret 2025.
Ia mengatakan sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun.
“Korban dirudapaksa secara bergiliran,” katanya.
Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2024 dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN.
Korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.
Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku inisial MN, AP dan PM.
Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.
“Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA. Saat itu, di rumah MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” katanya.
Kemudian, kata Kasat Reskrim, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dipaksa minum sampai mabuk.
“Usai korban mabuk itulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran,” katanya.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. (*)
Discussion about this post