KALAMANTHANA, Palangka Raya – Nekat mengedarkan sabu-sabu, seorang wanita berinisial SS harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
SS, wanita berusia 31 tahun itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. Dia diciduk di Gang Sion II, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 9,8 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma di Palangka Raya, Senin 10 Maret 2025.
Selain sabu-sabu, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menemukan alat bukti pendukung bahwa SS patut disangkakan sebagai pengedar narkoba.
Polisi menyita alat isap sabu-sabu, sendok takar, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone. “Handphone diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” sebut Agung Wijaya Kusuma.
Tak berhenti sampai di SS, polisi kini melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” tambahnya. (*)
Discussion about this post