KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng segera melakukan pembahasan terhadap enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.
Segera dibahasnya rancangan regulasi daerah tersebut setelah fraksi-fraksi DPRD Kapuas dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna, Senin (10/3/2025), menyetujui untuk membahas raperda tersebut.
Adapun enam raperda itu meliputi Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Raperda tentang pengelolaan perikanan darat. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan Investasi.
Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Selanjutnya Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Ketua II, Berinto dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo serta Asisten III Setda Kapuas, Ahmad M Saribi.
Sementara itu pada rapat paripurna tentang jawaban eksekutif dihari yang sama, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang telah menerima pengajuan 6 raperda.
“Terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang telah menerima pengajuan enam raperda untuk dibahas dalam agenda selanjutnya,” ucap Dodo. (fan)
Discussion about this post