KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengadaan barang dan jasa di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan layanan kesehatan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyusunan Perwali tersebut dibahas dalam kegiatan pendampingan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, pada Selasa (11/3/2025), di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota. Kegiatan ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor kesehatan daerah.
Arbert menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan Bagian Ekonomi Sumber Daya Alam (Ekosda) di Sekretariat Daerah. Tujuannya adalah memperkuat fleksibilitas pengelolaan layanan kesehatan oleh RSUD dan puskesmas agar mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal.
“Ini kelanjutan dari kajian yang dilakukan Ekosda terkait pengelolaan layanan kesehatan. Ke depan, kita ingin RSUD dan puskesmas memiliki keleluasaan lebih dalam meningkatkan mutu pelayanan,” ujar Arbert.
Ia menambahkan, regulasi tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam pengelolaan anggaran BLUD, khususnya dalam pengadaan obat-obatan dan kebutuhan tenaga medis.(Mit)
Discussion about this post