KALAMANTHANA, Balikpapan – FR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria Balikpapan berusia 29 tahun itu diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia dua tahun.
Penetapan status tersangka terhadap FR dilakukan penyidik Polda Kalimantan Timur. Penyidik harus melewati jalan berliku sampai pada keputusan menetapkan status tersangka kepada FR.
“Penetapan tersangka cukup lama setelah laporan dari ibu kandung korban pada Oktober 2024. Banyak kesulitannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 12 Maret 2025.
Kesulitan penetapan tersangka sangat banyak karena korban anak berusia dua tahun sehingga penanganan terkesan lambat. Penyidik pun melakukan penyidikan perkara tersebut secara maraton.
Penyidik Polda Kaltim menetapkan FR ayah kandung korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.
“Berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban dari analisis percakapan alat komunikasi dalam gelar perkara disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban,” katanya.
Aksi yang dilakukan FR, sebutnya, dilakukan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban.
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pertemuan sebanyak tujuh kali diantaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensik, dan dokter forensik sebelum menetapkan FR sebagai tersangka.
Poda Kaltim juga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.
Kemudian dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Kota Balikpapan untuk dilakukan uji klinis sebanyak tujuh kali asesmen.dan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.
Visum dilakukan dokter forensik d Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana umum.
“Penyidik juga meminta keterangan lima orang saksi, kemudian melakukan beberapa kali gelar perkara dan akhirnya FR ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yulianto. (*)
Discussion about this post