KALAMANTHANA, Tanjung – Drama kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Tabalong, Kalimantan Selatan. Seorang suami, sudah berusia lanjut, tega menyiksa istrinya yang masih muda.
Untungnya NAS, sang suami yang sudah berusia 66 tahun itu, akhirnya berhasil diamankan polisi. Kalau tidak, keselamatan HN, sang istri yang masih berusia 29 tahun, bisa terancam.
Semua ini berawal dari peristiwa pada Sabtu 8 Maret 2025. NAS dan HN yang tinggal di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, terlibat insiden kecil yang memicu kekerasan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pagi itu, HN sedang menidurkan anaknya di ayunan,
Saat bersamaan, NAS yang keluar dari WC menutup pintu dengan keras. HN pun bertanya kenapa NAS menutup pintu sekeras itu.
Pelaku menjawab dengan ucapan “kenapa ikam cangang-cangang (apa kamu liat-liat)”.
Mendengar hal tersebut, sang istri langsung ingin meninggalkan rumah. Tapi, keinginannya tak terwujud.
Saat berada di depan halaman rumah, rambut HN langsung ditarik dan dijambak dari belakang oleh suaminya. Tak sampai di situ, NAS pun berteriak kasar. “Bungul, tambuk,” katanya.
Merasa takut, kembali ke kamar. Saat hendak keluar rumah, NAS kembali menciracau dengan kata-kata kasar.
“Bulik ikam, angkuti sana baju. Bila kada diangkuti, kubakar,” teriaknya kasar.
HN hanya bisa terdiam. Beberapa saat, sang suami lalu masuk ke kamar mengambil sebuah senjata tajam sambil berucap “handak kubunuh ikam, jangan kira aku takutan” sambil mengarahkan sajam kepada korban.
Merasa terancam, tak lama setelah kejadian itu, HN keluar rumah. Dia meminta tolong agar dijemput ibunya.
Atas kejadian tersebut, HN mengalammi rasa sakit akibat tarikan di rambut dan merasa takut karena ada ancaman dibunuh. Diapun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian mengamankan pelaku pada sore harinya di tepi jalan Simpang 3 Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
NAS disangkakan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana. (*)+
Discussion about this post