KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pajak restoran sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah. Namun, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menemukan indikasi adanya pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut secara benar.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Andrew Vincent Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
“Tim kami di lapangan melakukan penagihan sekaligus mencocokkan antara omset usaha dengan pajak yang disetorkan. Ini langkah awal untuk memastikan kepatuhan,” ujar Andrew saat ditemui Prokalteng.co, Kamis (14/3/2025).
Ia menjelaskan, BPPRD memiliki target pemeriksaan terhadap 330 objek pajak setiap tahunnya. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara laporan omset dan nominal pajak yang dibayarkan.
“Seringkali hasil pengawasan menunjukkan ada selisih antara pajak yang seharusnya disetor dan yang dilaporkan pelaku usaha. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap Andrew.
Demi memastikan akurasi data dan transparansi, BPPRD akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan ketidaksesuaian. Proses ini dilakukan oleh tim dari Bidang Wasdal yang memiliki tugas khusus memantau dan mengendalikan pelaksanaan kewajiban pajak di lapangan.
Andrew mengakui bahwa kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha belum mencapai 100 persen. Oleh karena itu, pengawasan secara langsung dinilai penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih sadar akan tanggung jawabnya. Pajak yang dibayarkan bukan untuk pemerintah semata, tapi kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya. (Mit)
Discussion about this post