KALAMANTHANA, Palangka Raya– Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui dukungan penuh terhadap Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKH di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menyebut bahwa PKH merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penataan ulang kawasan hutan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah yang memiliki cakupan wilayah hutan cukup luas.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya minta seluruh Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait benar-benar menyimak arahan dari Komandan Satgas Garuda,” ujarnya.
Agustiar menyampaikan bahwa program ini bukan sekadar upaya penertiban administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kekayaan alam Kalimantan Tengah agar dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus bekerja sama untuk memastikan kawasan hutan dikelola secara optimal, legal, dan tetap lestari. Ini untuk kemajuan dan kemakmuran Kalimantan Tengah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan melalui proses hukum terpadu, mulai dari pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi, hingga pengamanan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Bupati, Pj Bupati, Wali Kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, serta Kepala BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman dan sinergi seluruh pihak dalam melindungi hutan Kalteng sebagai aset strategis daerah dan negara. (sly)
Discussion about this post