KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya perusahaan perkebunan sawit agar segera memenuhi hak karyawan, termasuk gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mengingatkan agar PBS tidak mencari-cari alasan yang bukan menjadi tanggung jawab karyawan untuk menghindari kewajiban tersebut. “Kalau ada PBS yang tidak memenuhi hak masyarakat maupun karyawannya, laporkan ke kami (legislator),” ujar Bambang Irawan, Rabu (19/3/2025).
Bambang menekankan bahwa setiap persoalan yang terjadi di internal PBS harus diselesaikan oleh pihak manajemen tanpa mengorbankan karyawan.
“Kalau mau menyalahkan, salahkan saja pemiliknya. Mereka yang melanggar aturan harus didenda atau bahkan dipidana. Pemerintah pusat memang memiliki kebijakan soal pelepasan lahan, tetapi itu bukan alasan bagi PBS untuk menelantarkan hak pekerja,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika kesalahan ada di pihak karyawan dan berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka proses hukum harus tetap berjalan. Namun, jika yang bersalah adalah pemilik atau manajemen PBS, maka penyelesaian harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak merugikan karyawan.
Menurutnya, kalau ada PBS yang merampok, merambah, atau mencuri hingga menyebabkan lahan mereka disegel, itu adalah kesalahan pemilik. Jangan menjadikan itu alasan untuk tidak membayar hak-hak karyawan.
“Jika masih ada PBS yang membandel, laporkan ke kami, kami akan memperjuangkannya. Kalau perlu, tutup saja PBS itu! Kalau mereka dari luar negeri, suruh angkat kebun sawitnya dan bawa pulang ke negaranya sendiri,” pungkas dia. (to)
Discussion about this post