KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Bantuan di Kalimantan Tengah.
Pansus ini akan diketuai oleh Hj. Siti Nafsiah, dengan Bambang Irawan sebagai wakil ketua, dan Junaidi sebagai sekretaris. Selain itu, terdapat 12 anggota lainnya yang berasal dari berbagai fraksi DPRD Kalteng.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 19 Tahun 2025 yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (24/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari saat rapat pembentukan pansus mengharapkan agar Pansus DPRD ini dapat bekerja secara optimal dalam membahas Raperda ini.
“Kami berharap Pansus dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pembahasan Raperda ini berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang efektif bagi pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan strategis terkait pertambangan di Kalteng. Dengan adanya pembahasan mendalam oleh Pansus, diharapkan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. (to)
Discussion about this post