KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pengujian kualitas udara ambien di dua kelurahan, yakni Kalampangan dan Pahandut Seberang. Pengujian berlangsung pada Rabu (26/3/2025) melalui kolaborasi antara Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan Laboratorium Lingkungan DLH.
Langkah ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebersihan udara serta memastikan bahwa kualitas udara tetap berada dalam ambang batas aman bagi kesehatan masyarakat.
“Hasil dari uji kualitas udara ini akan menjadi dasar dalam menganalisis tingkat pencemaran yang terjadi dan merumuskan kebijakan lingkungan yang lebih efektif,” ujar Kepala Bidang PPKL DLH Palangka Raya, Yudo Asbela, mewakili Plt. Kepala DLH, Yusran, Kamis (3/4/2025).
Pengujian dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tujuh parameter utama yang diuji antara lain:
Sulfur Dioksida (SO₂)
Karbon Monoksida (CO)
Nitrogen Dioksida (NO₂)
Ozon (O₃)
Non-Methane Hydrocarbon (NMHC)
Partikel debu halus PM2.5 dan PM10
Yudo menegaskan bahwa udara bersih merupakan elemen vital bagi kesehatan masyarakat, sehingga pemantauan secara berkala diperlukan untuk mendeteksi potensi pencemaran sejak dini.
“Pemantauan rutin membantu mencegah dampak buruk pencemaran yang bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan,” tambahnya.
Selain pemantauan, DLH juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas udara, termasuk memanfaatkan layanan pengujian udara yang disediakan oleh laboratorium resmi DLH. (Mit)
Discussion about this post