KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun tunggakannya, dendanya kami hapus sampai Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap wajib dibayar,” jelas Emi, Selasa (8/4/2025).
Emi menambahkan, penghapusan denda berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 ke belakang. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025.
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak, Pemko juga meluncurkan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang membayar PBB antara Januari hingga awal Mei berhak mendapatkan dua kupon undian.
“Kupon ini akan diundi dua kali, yakni pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Kami mengimbau masyarakat yang sudah membayar PBB agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian,” ujar Emi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat pendapatan daerah dari sektor PBB.(Mit)
Discussion about this post