KALAMANTHANA, Palangka Raya – Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menutup celah kebocoran yang dapat menghambat penerimaan daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus memperkuat strategi pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan pajak secara aktif.
Hal ini disampaikan Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mewakili Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
“BPPRD aktif melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak oleh pelaku usaha, serta memeriksa potensi ketidakpatuhan, terutama dari pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dibayarkan oleh konsumen,” ujar Emi.
Emi mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak diwajibkan menyetorkan pajak secara langsung ke tempat pembayaran resmi, bukan melalui petugas pajak, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketentuan ini, jelasnya, berlaku untuk semua jenis objek pajak, termasuk pajak reklame, restoran, hotel, sarang burung walet, parkir, hiburan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Emi juga menyebut sejumlah sektor dengan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak daerah, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor hiburan, makanan-minuman, perhotelan, dan ketenagalistrikan.
Terkait digitalisasi, Emi memastikan bahwa sistem pembayaran pajak daerah di Kota Palangka Raya telah menerapkan sistem digital untuk mendukung kemudahan dan efektivitas layanan kepada masyarakat.(Mit)
Discussion about this post