KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Jenis Tertentu dan Batuan, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah, Jumat (11/4/2025).
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Junaidi menjelaskan pertemuan ini merupakan rapat perdana dalam membahas raperda tersebut. “Dari pihak eksekutif sudah mengutarakan tentang alasan mereka mengajukan perda ini. Apa dasarnya, tantangannya, bagaimana peluangnya, bagaimana kira-kira dampak sosialnya dan juga pendapatan untuk masyarakat,” kata Junaidi.
Ia juga menyampaikan pada agenda rapat selanjutnya, pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk keperluan pendalaman. “Nanti kita akan undang stakeholder terkait untuk dilakukan pendalaman, kita juga akan mengundang pengusaha, inspektur dan pengawas tambang serta masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendengar masukan-masukan dari mereka yang nantinya akan terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan kaji banding dengan daerah yang telah menerapkan Perda tersebut. Menurutnya, adanya Perda Pengelolaan Pertambangan sangat penting, namun diperlukan beberapa tahapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menyampaikan bahwa rapat tersebut masih membahas secara umum. “Rapat masih seputar pemaparan alasan kita mengajukan dan manfaat dari perda ini, belum sampai ke substansi, mungkin di rapat selanjutnya,” kata Vent.
Lebih lanjut, Vent mengatakan bahwa Pemprov disarankan agar membentuk tim kecil. “Selanjutnya akan dijadwalkan rapat kembali dengan mengundang beberapa pihak yang menyangkut pada Perda tersebut,” tutupnya. (to)
Discussion about this post