KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong kepastian batas wilayah antar kecamatan sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, M. Katma F. Dirun, saat membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Katma menegaskan bahwa penegasan batas wilayah merupakan prasyarat utama dalam memperkuat efektivitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan berbasis kewilayahan.
“Pemerintah terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjut Katma, juga menjadi bagian dari implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), yang menekankan pentingnya data dan peta geospasial yang akurat dan terintegrasi.
“Bagi daerah, peta yang valid sangat penting untuk dasar penataan kewilayahan, termasuk dalam proses pemekaran kecamatan guna menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks,” katanya.
Katma juga menyampaikan bahwa asistensi teknis ini bertujuan meningkatkan kapasitas pejabat dan tenaga teknis di kabupaten/kota dalam memahami metodologi pemetaan, pemanfaatan data geospasial, dan penyusunan regulasi yang sesuai dengan prinsip hukum.
“Peningkatan kapasitas ini sangat strategis, tidak hanya untuk mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga sebagai bekal dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam secara terencana dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial dapat menghasilkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama.
“Dengan kepastian batas wilayah, kita bisa mencegah konflik administratif dan memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ke depan,” tutupnya. (Mit).
Discussion about this post