KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sengketa panjang antara Sukarto Bin Parsan, warga Desa Sibung, Barito Timur, dengan PT. BAP, perusahaan jual beli karet di Buntok, Barito Selatan, kembali mencuat. Sukarto mengajukan gugatan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Selasa (29/4/2025), guna memaksa perusahaan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Langkah ini diambil karena PT. BAP tak kunjung membayar utang sebesar Rp778.732.739 atas pembelian karet dari Sukarto sejak tahun 2011. Dengan tambahan bunga 6 persen per tahun sesuai amar putusan, nilai yang dituntut kini mencapai Rp1,5 miliar.
“Klien kami sangat kecewa karena sejak 2011 haknya tidak dibayarkan. Padahal seluruh proses hukum telah dimenangkan, termasuk di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Sukarto, Jeffriko Seran, SH, Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan pertama diajukan Sukarto pada Oktober 2016 dan sempat ditolak PN Buntok. Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan hubungan hukum jual beli sah, dan menyatakan PT. BAP telah wanprestasi. Putusan ini diperkuat oleh kasasi dan PK Mahkamah Agung.
Jeffriko menegaskan, klaim PT. BAP yang mengaku telah membayar kepada orang lain dengan nama yang sama tak terbukti di pengadilan. “Tidak ada bukti valid. Karena itu gugatan klien kami dikabulkan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan organisasi masyarakat GRIB yang sempat memasang spanduk di sekitar pabrik PT. BAP sebagai bentuk desakan agar perusahaan patuh hukum. “Ini bentuk kontrol sosial yang positif dan mendorong tegaknya keadilan,” tambahnya.
Dengan pengajuan aanmaning, Sukarto berharap pengadilan segera memberi perintah eksekusi paksa jika perusahaan tetap ingkar. Kasus ini menjadi refleksi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap hukum dan perlindungan hak rakyat kecil. (Mit)
Discussion about this post