KALAMANTHANA, Muara Teweh – langka sekali ada tangkapan narkoba jenis ekstasi oleh Polres Barito Utara. Kali ini Satresnarkoba berhasil ciduk bandar narkoba dengan barang bukti 100 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara di tempat hiburan malam (THM) Widuri, Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, Selasa (22/4/2025) sekitar 03.00 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/ Polres Barito Utara/Polda Kalteng, tertanggal 23 April 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RO alias R (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar THM Widuri.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir ekstasi di kantong celana kiri tersangka.
1 butir ekstasi di kaki kanan tersangka, 1 butir ekstasi rusak di sekitar Lokasi, 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi, 1 handphone vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek polo land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ekstasi dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket berisi ekstasi
Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ugkap Iptu Novendra. (sly)
Discussion about this post