KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir beberapa hari yang lewat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 40,28 gram.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan dua paket plastik klip diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta sejumlah peralatan konsumsi narkoba dan satu unit handphone.
Hasil pengembangan dari tersangka membawa petugas ke lokasi kedua di kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi Berbentuk Kapsul
Di lokasi tersebut ditemukan enam paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak mie instan. Total delapan paket sabu dengan berat kotor 40,28 gram berhasil diamankan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Iptu Novendra, Kamis (1/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sly)
Discussion about this post