KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sengketa antara konsumen Imam Mukhti dan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang yang digelar Rabu (30/3/2025) membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia.
Dalam sidang lanjutan itu, pihak tergugat ACC menghadirkan dua orang saksi. Kuasa hukum ACC, Avriel Napitupulu, menegaskan bahwa keterangan saksi memperkuat posisi kliennya. “Dengan dihadirkannya dua saksi tersebut, tentunya bisa membuktikan bahwa tuduhan dari penggugat tidak benar,” ujarnya kepada wartawan.
Avriel menyatakan bahwa penarikan mobil telah dilakukan sesuai aturan, dan kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum penggugat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, Yudha.
Baca Juga: 11 Tahun Tak Dibayar, Petani Karet Gugat Perusahaan hingga Rp1,5 Miliar
Menurut Yudha, penarikan dilakukan tanpa surat peringatan dan tanpa izin pengadilan, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. “Ini merupakan pelanggaran hak konsumen dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan bermula dari perjanjian kredit antara Imam Mukhti dan ACC untuk pembelian mobil Toyota Rush dengan uang muka Rp100 juta dan cicilan Rp6,35 juta per bulan selama 48 bulan. Imam telah membayar 31 kali cicilan, namun sejak April 2024 mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak lima bulan.
Pada 31 Agustus 2024, mobil yang sedang digunakan oleh rekannya, Lukmantoro, dihentikan di Jalan G. Obos, Palangka Raya oleh enam pria yang diduga sebagai debt collector ACC. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, kendaraan langsung dibawa ke kantor ACC.
Imam menyatakan bahwa dirinya memiliki itikad baik dan siap melunasi tunggakan pada 6 September 2024. Namun ia keberatan ketika dikenakan denda tambahan sebesar Rp42 juta dan biaya penarikan Rp20 juta. “Itu tidak masuk akal. Saya sudah siapkan uangnya, tapi malah ditambah beban yang berat,” katanya.
Ia juga menuding ACC telah memindahtangankan kendaraan tersebut tanpa persetujuan dirinya, padahal status kredit belum lunas. Imam berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. (Mit)
Discussion about this post