KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar, spanduk, dan reklame ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah ini menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menata kembali wajah ibu kota Kalimantan Tengah.
“Dalam seratus hari ini kami akan melakukan penertiban. Kemarin juga sudah diinformasikan oleh Pak Pj Sekda terkait sejumlah ruas jalan yang akan ditetapkan sebagai kawasan bersih dari pelanggaran,” ujar Fairid kepada media, Sabtu (3/5/2025).
Fairid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi bangunan maupun media promosi yang melanggar aturan, baik dari sisi izin, lokasi, maupun pemanfaatan ruang. Ia menekankan bahwa semua bentuk reklame seperti spanduk dan papan nama yang dipasang sembarangan akan segera ditertibkan.
“Tidak boleh ada bangunan, baik itu spanduk maupun billboard, yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan ruang. Ini demi keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Fairid juga memperingatkan para pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau menempatkannya di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di trotoar atau badan jalan. Pemasangan yang tidak sesuai dinilai merusak estetika kota dan membahayakan fungsi ruang publik.
“Silakan dicek kembali papan reklame yang terpasang. Kalau ada yang berdiri di badan jalan atau tanpa izin, itu jelas melanggar,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara bertahap. Fairid mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait jika merasa bangunan atau reklamenya berpotensi melanggar aturan.
“Kalau mau dipindahkan, silakan dipindahkan lebih awal. Jangan tunggu sampai petugas turun ke lapangan,” jelasnya.
Selain fokus pada penertiban bangunan dan reklame, Pemko juga tengah menyusun regulasi tentang Utility Corridor—yakni pengaturan kabel dan pipa utilitas, baik di atas maupun bawah tanah—untuk menjaga estetika dan fungsi tata ruang kota.
“Kami tidak ingin ada lagi kabel yang semrawut atau billboard berdiri sembarangan. Palangka Raya sedang tumbuh pesat, dan harus kita tata dari sekarang agar tidak menjadi masalah di masa depan,” tutup Fairid. (Mit)
Discussion about this post