KALAMANTHANA, Palangka Raya – Fraksi Partai NasDem menilai regulasi yang dibuat pemerintah belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi NasDem, Asdy Narang dalam pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/5/2025).
Asdy menyoroti lemahnya kebijakan tata kelola lahan, khususnya terkait Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat hukum adat dalam membuka lahan non-gambut.
“Ketidaktegasan ini berpotensi menciptakan celah terhadap praktik pembakaran lahan yang tidak terkendali. Revisi aturan diperlukan untuk menjamin pencegahan karhutla yang efektif dan berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyoroti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinilai belum transparan dan proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pelaku usaha. Tidak adanya regulasi insentif investasi turut disebut sebagai faktor penghambat dalam ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Tanpa kejelasan insentif, Kalimantan Tengah akan tertinggal dalam kompetisi menarik investasi berkualitas,” ujarnya.
Asdy juga meminta agar Pemerintah Provinsi lebih tegas dalam menjalankan fungsi regulator sekaligus fasilitator pembangunan. “Peran aktif pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan korporasi besar dan memastikan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Asdy Narang. (to)
Discussion about this post