KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Selasa (6/5/2025).
Acara pengembalian dana hibah berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, serta Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, beserta jajaran.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mengembalikan sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp 844 juta dari total anggaran sebesar Rp 43 miliar lebih yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
“Dari total Rp 43 miliar lebih, sekitar Rp 42,6 miliar telah digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp 844 juta lebih, kami kembalikan ke kas daerah,” jelas Deden.
Dalam kesempatan tersebut, Deden juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mendukung pembangunan kantor baru untuk KPU Kapuas.
Ia menilai, kondisi kantor yang ada saat ini belum layak untuk mendukung pelayanan publik secara optimal.
“Hingga saat ini, KPU Kapuas belum memiliki kantor yang representatif untuk memberikan pelayanan kepada publik, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (fan)
Discussion about this post