KALAMANTHANA, Kotabaru – Gara-gara amer alias anggur merah, P harus mendekam di ruang tahanan polisi. Dia diringkus di Desa Gendang Timburu, Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
P yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh itu, diamankan aparat Polsek Sungai Durian yang menggelar Operasi Sikat Intan pada Kamis 8 Mei 2025 malam.
Tak tanggung-tanggung, Kapolsek Sungai Durian, Iptu Tri Wibawa memimpin langsung penindakan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Operasi digelar sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Provinsi Kalsel-Tim, tepatnya di Desa Gendang Timburu, di sebuah warung milik pelaku.
P (48) tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti meyakinkan. Mereka pun mengamankan P yang berdomisili di Gang Sejati, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku sendiri menjual miras jenis anggur merah alias amer seharga Rp130 ribu per botol secara diam-diam dari kediamannya.
Saat digerebek, polisi menemukan 5 botol Miras yang belum sempat terjual.
P mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Durian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Durian Iptu Tri Wibawa menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Sungai Durian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam produksi, penjualan, atau konsumsi Miras ilegal. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam mendukung operasi ini. Mari bersama jaga lingkungan dari bahaya miras ilegal,” tegas Iptu Tri Wibawa. (*)
Discussion about this post