KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jauh-jauh datang dari Murung Raya, OP alias U menyerah di tangan polisi Barito Utara. Dia ketahuan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
OP alias U ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Barito Utara di halaman parkir sebuah penginapan Barakati 1 di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra, Jumat 9 Mei 2025, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Batur, pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
OP alias U, warga Jalan Sentosa, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, itu tak bisa berkutik. Pasalnya, aparat Satuan Narkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti 200,01 gram sabu-sabu.
Novendra menyebutkan sebelum penangkapan, aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kerapnya terjadi transaksi narkoba di halaman parkir penginapan Barakati 1 di Kelurahan Melayu itu sering terjadi aktivitas transaksi narkoba.
Salah satu transaksi yang kerap terjadi di sana adalah perdagangan narkotika golongan 1 jenis karisoprodol, obat keras tanpa izin edar.
Saat petugas melakukan penyelidikan, aparat mengetahui keberadaan OP alias U yang sedang berada di halaman parkir Penginapan Barakati 1.
Polisi kemudian langsung mengamankan OP alias U. Tanpa menunggu waktu, aparat seketika itu juga melakukan penggeledahan.
OP dan U tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan dua plastik klip besar berisikan serbuk kristal benin diduga sabu-sabu. Belakangan diketahui sabu-sabu itu dengan berat kotor 200,01 gram.
Tak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Adapun OP alias U langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.
Petugas kepolisian menjerat pria Murung Raya itu dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Discussion about this post