KALAMANTHANA, Tanjung – Rebutan wanita penjaga warung, FT dan AL harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ada peristiwa penganiayaan dipicu asmara segitiga itu.
FT (42) adalah warga Desa Batu Pulut, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Adapun AL (33), merupakan warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Keduanya harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong atas dugaan tindak pidana penganiayaan di sebuah warung di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Sabtu (19/4/2025) siang lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dipicu rebutan wanita penjaga warung gegara asmara segitiga itu.
FT sendiri telah diamankan aparat kepolisian pada Selasa (6/5/2025) malam di sebuah rumah di Batu Pulut, Desa Nawin, Haruai. Dia diamankan polisi atas laporan yang dibuat AL yang mengaku sebagai korban.
Sebaliknya, FT juga merasa dirinya juga mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh AL. Dia kemudian juga melaporkan balik pelaku AL sebagai pelaku penganiayaan.
Atas aduan itu pulalah, polisi cepat bertindak. Kini, baik FT maupun AL sama-sama diamankan polisi.
AL diamankan di sebuah warung di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai pada Kamis (8/5/2025) dini hari dengan barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku dan dua lembar visum et repertum disita sebagai barang bukti. (*)
Discussion about this post