KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa: Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, sidang menyita perhatian publik karena salah satu terdakwa, Anton, merupakan mantan anggota kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Anton.
“Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dilakukan bersama-sama dan menggunakan senjata api,” tegas JPU.
Tuntutan didasarkan pada Pasal 365 ayat (4) KUHP. Meski pasal tersebut membuka kemungkinan hukuman mati, JPU memilih tuntutan seumur hidup berdasarkan pertimbangan fakta persidangan. Peristiwa penembakan terjadi di wilayah Kasongan, Kalimantan Tengah, pada akhir 2024.
Terdakwa kedua, Muhammad Haryono, dituntut 15 tahun penjara. Ia didakwa turut serta dalam aksi perampokan dan membantu membuang jenazah korban. Haryono dijerat dengan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Keberatan atas tuntutan disampaikan kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim. Ia menilai pasal yang dikenakan tidak tepat karena peristiwa berlangsung spontan tanpa rencana.
“Yang lebih relevan adalah Pasal 338 KUHP. Tidak ada niat atau perencanaan pembunuhan,” ujarnya. Tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pada Jumat (16/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga menilai tuntutan 15 tahun terlalu berat. Menurutnya, fakta persidangan tidak mengarah pada keterlibatan seintens itu.
“Pasal 365 dan bersekutu sangat memberatkan. Fakta tidak mendukung dakwaan tersebut,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (Mit)
Discussion about this post