KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dengan tegas mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar menutup sementara akses mobilisasi perusahaan jika terbukti masih tidak kooperatif atau tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Agustiar saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Kamis (15/05/2025).
Pembahasan difokuskan pada ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang menjadi jalur angkutan komoditas tersebut.
Gubernur Agustiar memberikan stressing terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.
Ia menyayangkan masih adanya pihak swasta yang abai terhadap kondisi jalan, padahal mereka turut menyebabkan kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur.
Terkait kondisi jalan rusak di Kalteng, khususnya ruas Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan juga penegasan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah.
Ia menuturkan bahwa pemerintahan kerap menjadi sasaran kritik, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.
“Kami jadi bulan-bulanan, gubernur pertama, bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” kata Agustiar.
Lebih lanjut, Agustiar juga meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas diaudit secara menyeluruh terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan. “Tim audit libatkan pihak luar”, tegas Gubernur.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng mengambil langkah konkret dalam mengatasi kerusakan jalan di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun.
Sebagai langkah jangka pendek, kendaraan yang melintasi jalur tersebut kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton, meskipun sebenarnya standar idealnya adalah 8 ton.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan.
Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam laporannya menyampaikan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Khusus Pada Trase Lahei Mangkutup (Simpang. Batengkong) – Sei Hanyo sebagai solusi terhadap permasalahan lalu lintas akibat adanya mix trafik pada jalan umum khususnya yang melintasi di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Lebih lanjut Leo menjelaskan pembangunan jalan khusus ini bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan yang saat ini berada dalam kondisi kritis dan beresiko tinggi terhadap kemacetan, kecelakaan, serta konflik sosial.
Pemprov kalteng telah beriniasi untuk membangun jalan khusus untuk angkutan hasil perkebunan pertambangan dan kehutanan. Untuk mendukung program ini telah dibentuk tim percepatan pemanfaatan jalan khusus pada Trase Lahei Mangkutup Simpang Batengkong menuju Sei Hanyu sepanjang kurang lebih 180 Km.
Rakor ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Sahli Gubernur dan Asisten Setda Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng terkait.
Asosiasi Pengusaha Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan serta Pimpinan Pbs Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas. (sly)
Discussion about this post