KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial U (37), warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,64 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ujar AKP Hengky di Mapolres Kapuas, Jumat (16/5/2025).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. (fan)
Discussion about this post