KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi menetapkan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Subbidang Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor, menjelaskan bahwa objek BPHTB mencakup setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Penilaian nilai BPHTB kini dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi internal BPPRD, yakni Aplikasi PITEK, yang menyimpan seluruh data transaksi sebagai basis penilaian.
“Setiap transaksi yang masuk akan terekam dalam sistem dan menjadi acuan penilaian berikutnya,” ujar Fauzan, Sabtu (17/5/2025).
Jika terdapat objek baru yang belum memiliki nilai transaksi, maka BPPRD akan menggunakan data transaksi terkini di wilayah sekitar sebagai pembanding. Apabila data transaksi lebih rendah dari NJOP, maka NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
“Misalnya ada transaksi bulan lalu di lokasi yang sama, itu yang kami pakai. Tapi kalau transaksi yang diajukan lebih rendah dari harga sebelumnya, kami gunakan harga yang lebih tinggi sesuai asas keadilan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Fauzan memaparkan bahwa nilai BPHTB dihitung dari harga pasar, NJOP, atau harga jual beli dikalikan luas tanah, lalu dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta per tahun per individu. Setelah itu, nilai tersebut dikalikan 5 persen untuk memperoleh besaran BPHTB yang harus dibayar.
Dalam penerapannya, BPPRD juga melakukan verifikasi lapangan guna menghindari laporan fiktif dari wajib pajak, terutama terkait data bangunan yang sering tidak sesuai. “Luas tanah ada di sertifikat, tapi luas bangunan sering kali dilaporkan tidak sesuai. Kami turun langsung jika ada indikasi ketidaksesuaian,” jelasnya.
Saat ini, BPPRD juga telah menggunakan teknologi pemetaan dari udara untuk mengukur luas bangunan berdasarkan skala atap, guna meningkatkan akurasi dan transparansi.
Fauzan menegaskan, BPPRD Palangka Raya berkomitmen penuh menjalankan prosedur sesuai regulasi dan terbuka terhadap masukan masyarakat demi pelayanan yang lebih baik. (Mit)
Discussion about this post