KALAMANTHANA – Palangka Raya – Dinas ESDM Kalteng menggelar acara Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan se-Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway membuka secara resmi acara tersebut di Ruang Aula Dinas ESDM setempat, Senin (26/5/2025).
Kegiatan yang bertujuan sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pemegang izin pertambangan MBLB di Kalteng tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala UPT, serta perwakilan pemegang izin baik yang IUP maupun SIPB.
Dalam sambutannya, Vent Christway menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemegang izin yang telah taat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Opsen MBLB, serta memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin dan tertib kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia juga menyampaikan keterbatasan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan dari sisi sumber daya manusia dan penganggaran.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Tutup FBIM 2025: Lestarikan Seni Budaya dan Cintai Produk Lokal
“Oleh karena itu, perlu kesadaran dan ketaatan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha sektor pertambangan, antara lain melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang, dan memberdayakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk kondisi pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini terdiri dari 283 Pemegang IUP MBLB, dan sebanyak 123 SIPB yang apabila tidak dilakukan tata kelola yang baik maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah provinsi berupaya untuk mendorong optimalisasi PAD melalui hilirisasi, yang pastinya akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan ekosistem industri yang berkelanjutan.
Ia mengharapkan dengan potensi sumber daya alam Kalimantan Tengah ini tentunya mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sektor Pertambangan dapat mengambil peranan yang penting dalam mewujudkan Visi Gubernur yaitu Mengangkat Harkat Martabat Dayak khususnya, dan umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indoensia Emas 2045,” bebernya.
Adapun dokumen perizinan yang akan dievaluasi diantaranya adalah realisasi terhadap rencana produksi. Hal ini perlu dievaluasi karena menjadi salah satu dasar perhitungan target PAD, sehingga apabila tidak terealisasi maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target produksi.
Hal-hal lain yang dievaluasi adalah terkait pemenuhan kewajiban pemegang IUP sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku. (sly)
Discussion about this post