KALAMANTHANA, Palangka Raya — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta madrasah atau lembaga pendidikan sederajat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penguatan terhadap prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pendidikan dasar.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut bahwa pembatasan pembebasan biaya hanya untuk sekolah negeri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. Banyak orang tua yang akhirnya harus menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun tetap terbebani biaya.
Pemkot Palangka Raya: SD dan SMP Sudah Gratis
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan bahwa Pemkot Palangka Raya selama ini telah menjalankan kebijakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
“Untuk SD dan SMP memang sudah gratis. Bahkan, Pemkot juga turut membantu sekolah swasta, misalnya dengan memperbantukan guru dari sekolah negeri,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Rabu (28/5).
Zaini menyambut baik putusan MK tersebut sebagai penguat komitmen nasional dalam menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan setara bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang status sekolah.
Putusan MK ini juga dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong pemerintah daerah untuk tidak diskriminatif dalam kebijakan anggaran pendidikan, serta memberi peluang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan pendidikan yang berkualitas, terlepas dari pilihan sekolah negeri atau swasta. (Mit).
Discussion about this post