KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada Senin (2/6/2025).
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara langsung menyerahkan LHP kepada Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Pencapaian opini WTP ini menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang pada tahun ini merayakan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kapuas serta Hari Ulang Tahun ke-219 Kota Kuala Kapuas.
“Kebetulan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas. Kita mendapatkan ‘hadiah’ berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan seratus hari kerja saya bersama Pak Dodo. Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya,” ungkap Bupati Wiyatno.
Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kepercayaan dan opini yang diberikan.
Menanggapi rekomendasi dari BPK RI, Bupati menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.
“Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas keberhasilannya meraih opini WTP.
“Selamat kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Dodik juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. (fan)
Discussion about this post