KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Raperda tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (3/6/2025).
“Dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban ini, DPRD Kalteng selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.
Arton juga menegaskan, proses ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan publik secara akuntabel dan transparan.
Sementara Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengungkapkan, dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp8,33 triliun atau 90,38% dari target Rp9,22 triliun. Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov mencatatkan realisasi sebesar Rp2,82 triliun, melebihi target dengan capaian 104,61%.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pusat dan provinsi lain sebesar Rp5,33 triliun atau 81,76% dari target, dan realisasi belanja daerah mencapai Rp9,13 triliun atau 89,39% dari pagu anggaran sebesar Rp10,193 triliun.
“Silpa kita tercatat lebih dari Rp378 miliar. Aset per 31 Desember 2024 mencapai Rp17 triliun lebih, dengan kewajiban sekitar Rp536 miliar, dan nilai ekuitas sekitar Rp16 triliun,” ungkap Edy. (to)
Discussion about this post