KALAMANTHANA – Palangka Raya – Kabar gembira, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT ke-80 RI, Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo kepada sejumlah media, Selasa (3/6/2025) mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bapenda Kalteng kerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Kalteng melakukan sosialisasi terkait pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
Anang Dirjo membeberkan, saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak.
Anang Dirjo juga menyampaikan bahwa nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda.
“Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” kata dia.
Selain meringankan masyarakat kata Anang Dirjo, pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan. (sly)
Discussion about this post