KALAMANTHANA, Palangka Raya — RSUD Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi seluruh tenaga kerja. Hal ini ditandai dengan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Rabu (4/6/2025). Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dan Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis.
Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis, menekankan pentingnya jaminan ketenagakerjaan yang layak bagi seluruh pegawai, terutama tenaga kerja non-ASN. “Perlindungan dari risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian, menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Subhan Adinugroho, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, mengapresiasi langkah RSUD Palangka Raya. Ia berharap sinergi ini tak hanya memenuhi regulasi, namun juga menjadi contoh nyata perlindungan tenaga kerja di sektor publik. “Setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan dan penghargaan,” tambahnya.
Perpanjangan MoU ini diharapkan memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan tenaga kesehatan, yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Kerja sama yang berkelanjutan antara RSUD Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan semakin optimal. (Mit).
Discussion about this post