KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menetapkan sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (Perda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Barito Timur, Rabu (11/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Dalam kesempatan itu, Nursulistio menyampaikan bahwa penetapan Propemperda ini menggantikan keputusan sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dengan adanya keputusan ini, kami harapkan kinerja para anggota DPRD dapat lebih fokus, terarah, dan terjadwal dengan baik, sehingga menghasilkan produk hukum yang akuntabel dan dapat dilaksanakan demi kemajuan Barito Timur menuju Gumi Jari Janang Kalalawah,” ujar Nursulistio.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik keputusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Barito Timur, Edius Uhing, yang hadir mewakili Bupati M. Yamin.
“Keputusan DPRD ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ada perda yang diusulkan eksekutif, dan ada pula perda inisiatif dari DPRD. Semua ini untuk mendukung pembangunan di Barito Timur,” ungkapnya singkat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran eksekutif, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta lurah se-Kabupaten Barito Timur. (Anigoru).
Discussion about this post