KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa jalan nasional maupun jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang batu bara dan sawit.
Hal tersebut disampaikan Indra Gunawan kepada sejumlah media, Selasa (10/6/2025). “Jalan umum sudah ditentukan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” ujar Indra Gunawan.
Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Tugas itu berada di tangan pusat,” kata dia.
Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batu bara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.
“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.
“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.
Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.
“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” ujar Indra Gunawan.
Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan. (sly)
Discussion about this post