Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Eksekutif

Jalan Umum Digunakan oleh Masyarakat, Bukan untuk Angkutan Batu Bara dan Sawit

11 Juni 2025 - 08:03
0
Pj Bupati Indra Gunawan didampingi Sekda Muhlis dan Kadis PUPR Barito Utara M Iman Topik saat meninjau 16 titik jalan nasional yang rusak di wilayah Kabupaten Barito Utara, Selasa (10/6/2025).

Pj Bupati Indra Gunawan didampingi Sekda Muhlis dan Kadis PUPR Barito Utara M Iman Topik saat meninjau 16 titik jalan nasional yang rusak di wilayah Kabupaten Barito Utara, Selasa (10/6/2025).

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa jalan nasional maupun jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang batu bara dan sawit.

Hal tersebut disampaikan Indra Gunawan kepada sejumlah media, Selasa (10/6/2025). “Jalan umum sudah ditentukan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” ujar Indra Gunawan.

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Tugas itu berada di tangan pusat,” kata dia.

Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batu bara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” ujar Indra Gunawan.

Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan. (sly)

 

Tags: indra ghunawanpemkab barito utara
SendShare119Tweet75Pin27

BERITA TERKAIT

PT SEAL Komitmen Perhatikan Lingkungan dan Buat Kebijakan Pro Masyarakat

PT SEAL Komitmen Perhatikan Lingkungan dan Buat Kebijakan Pro Masyarakat

12 Juni 2025 - 22:08
Tingkatkan PAD, Kalteng Sasar Pajak Alat Berat dan BBM Industri

Tingkatkan PAD, Kalteng Sasar Pajak Alat Berat dan BBM Industri

12 Juni 2025 - 17:04
Anak Pinggiran Berhak Cerdas: DPRD Dorong Akses Pendidikan Setara

Anak Pinggiran Berhak Cerdas: DPRD Dorong Akses Pendidikan Setara

12 Juni 2025 - 15:55
Perluas Program MBG, Pemko Palangka Raya Tambah Tiga Sekolah Penerima

Perluas Program MBG, Pemko Palangka Raya Tambah Tiga Sekolah Penerima

12 Juni 2025 - 15:52
Next Post
Beasiswa Gradify 2025 Resmi Dibuka: Akses Pendidikan dan Karier hingga Rp18 Juta/Semester Tanpa Syarat IPK atau Prestasi

Beasiswa Gradify 2025 Resmi Dibuka: Akses Pendidikan dan Karier hingga Rp18 Juta/Semester Tanpa Syarat IPK atau Prestasi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID