KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/6/2025).
Rapat ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan nomor 39.R/LHP/XIX.PAL/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, mengatakan bahwa pelaksanaan rapat merujuk pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Batas akhir pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Juli 2025, berdasarkan Rencana Aksi yang telah kami susun,” ujar Misno.
Rapat kali ini secara khusus membahas progres tindak lanjut selama masa 60 hari tersebut. Misno menegaskan, forum ini menjadi sarana koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu dan akuntabel.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, bertanggung jawab, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani,” tambahnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Pj Sekda Misnohartaku, didampingi Asisten III Edius Uhing dan Inspektur Kabupaten Josmar L. Banjar, serta diikuti oleh seluruh kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur. (Anigoru)
Discussion about this post